Ilmu Fiqih

Pengertian Ilmu Fiqih Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123; Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber tafaqquh (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah). Hadits Nabi : Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya ke-faqih-an (memahami fiqih) dalam urusan agama. (HR. Bukhari-Muslim). Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili). Produk ilmu fiqih adalah fiqih. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih.
Description: Ilmu Fiqih Rating: 4.5 Reviewer: azam ItemReviewed: Ilmu Fiqih
Posted by:Mbah Qopet
Mbah Qopet Updated at: 7/12/2013

0 komentar

Posting Komentar